Facebook dinilai layak untuk didenda, agar media sosial lain lebih berhati-hati dalam menjaga data pelanggannya.
Raksasa media sosial asal Amerika Serikat (AS) Facebook bakal didenda lebih US$ 1 miliar atau setara Rp 13,7 triliun. Komisi perdagangan Amerika Serikat (AS) atau FTC menyebut denda tersebut dikenakan apabila FB terbukti melakukan pencurian 87 juta data penggunanya.
The Washington Post melaporkan bahwa dalam wawancara dengan tiga mantan FTC, FB bisa dinilai telah melanggar kesepakatan dengan komisi perdagangan AS tahun 2011 untuk melindungi kerahasian penggunanya. FTC menilai FB layak mendapatkan denda besar, sebab hal ini bisa menciptakan kerentanan hukum baru apabila tidak ditindak secara tegas.
Tiga mantan pejabat pun meyakini bahwa FB melakukan program privasi, seperti dikutip Antara. Walaupun dibantah Facebook berulangkali.
Kepala Biro Perlindungan Konsumen FTC David Vladeck mengatakan kesepakatan FTC mengharuskan Facebook dapat mengidentifikasi dan mengatasi ancaman yang muncul terhadap privasi pengguna. Itu berarti Facebook diminta untuk membatasi pemanfaatan data pengguna dan mencegah orang luar mendapatkan akses yang tidak benar.
CEO Facebook, Mark Zuckerberg bersaksi di depan komite kongres Senin ini. Sebelumnya, Facebook menolak memberikan komentar tentang kemungkinan pengumpulan data pengguna oleh penjahat bisa melanggar kesepakatannya FTC. Pejabat Facebook telah berulang kali membantah bahwa pembagian data pengguna dengan Cambridge Analytica melanggar kesepakatan dengan komisi perdagangan AS.