Pembahasan terkait FIR antara Indonesia-Singapura sempat vakum dan terhambat.
Pada Selasa (16/7), Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishna di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta. Salah satu topik utama yang dibahas adalah wilayah informasi penerbangan (FIR) kedua negara.
"Tadi kami bertukar pandangan mengenai masalah FIR. Sekarang pembicaraan pada tingkat teknis antara Kementerian Perhubungan RI dan Kemhub Singapura sudah terus dilakukan. Progres sudah ada dan isu ini akan terus kita bahas," tutur Menlu Retno kepada wartawan usai pertemuan bilateral.
FIR berdampak pada otoritas untuk mengontrol lalu lintas udara di suatu wilayah. Sejak 1946, FIR di wilayah udara Kepulauan Riau diatur oleh Singapura. Artinya, pesawat mana pun yang melewati wilayah udara itu harus melapor kepada otoritas penerbangan Singapura.
Menlu Retno mengatakan, dalam waktu dekat ini Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi berencana untuk bertemu langsung dengan Menhub Singapura. Kedua menteri akan membahas proposal Indonesia terkait pengaturan kembali FIR Indonesia-Singapura di wilayah udara Kepulauan Riau.
"Saya belum dapat menyampaikan isi proposalnya karena belum ada kesepakatan yang dicapai. Yang pasti diskusi secara serius terus dilakukan," tegasnya.