186 negara mencapai kesepakatan yang menyatakan mereka harus memantau dan melacak pergerakan sampah plastik di luar perbatasan.
Terkecuali Amerika Serikat, hampir seluruh negara di dunia telah menandatangani kesepakatan yang mengikat secara hukum untuk mengurangi pencemaran limbah plastik.
Pada Jumat (10/5), PBB mengumumkan bahwa 186 negara mencapai kesepakatan yang menyatakan mereka harus memantau dan melacak pergerakan sampah plastik di luar perbatasan.
Perwakilan dari Program Lingkungan PBB Rolph Payet menilai kesepakatan yang dikaitkan dengan Konvensi Basel 1980 itu merupakan konsensus yang bersejarah.
Dia menyebut, kesepakatan itu akan membantu perdagangan global mengatur penggunaan plastik mereka dengan lebih baik. Pasalnya, PBB menyebut limbah plastik kini telah mencemari darat, lautan dan mengancam hidup satwa liar.
"Kesepakatan ini mengirimkan sinyal politik yang sangat kuat ke seluruh dunia, kepada sektor swasta dan kepada pasar konsumen, bahwa kita perlu melakukan tindakan nyata," jelas Payet. "Sebanyak 186 negara telah memutuskan untuk mengambil tindakan nyata di lapangan."