Investigasi awal ICC membuka peluang ke penyelidikan penuh atas penindasan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membuka penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis minoritas muslim Rohingya.
Langkah tersebut membuka jalan ke penyelidikan penuh terhadap penindasan militer Myanmar yang telah menyebabkan ribuan orang tewas dan lebih dari 700.000 lainnya mengungsi.
Pada Selasa (18/9), jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan bahwa dia telah memutuskan untuk melakukan pemeriksaan awal secara penuh terkait situasi yang dihadapi etnis Rohingya.
Bensouda mengatakan penyelidikan awal tersebut dapat mengarah pada investigasi resmi ICC yang bisa fokus pada sejumlah dugaan tindakan koersif yang mungkin menyebabkan pemindahan paksa muslim Rohingya. Dia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan militer Myanmar sebagai "perampasan hak-hak dasar, pembunuhan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, perusakan dan penjarahan."
Pengadilan yang berbasis di Den Haag juga akan mempertimbangkan apakah penganiayaan atau tindakan tidak manusiawi lainnya berperan dalam penderitaan warga Rohingya.