Putusan bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Pulau Penang terhadap majikan yang diduga membunuh Adelina dianggap tidak adil.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir atau yang akrab disapa Tata mengatakan bahwa Indonesia terus mendorong kepolisian dan kejaksaan Malaysia untuk menuntaskan kasus pembunuhan TKI Adelina Lisao
Tata menilai putusan bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Pulau Penang terhadap majikan yang diduga membunuh Adelina tidak adil. Pasalnya, masih ada sejumlah bukti yang dinilai dapat memberatkan pelaku yang belum sempat dihadirkan di persidangan.
"Kami menghormati hukum yang berlaku di Malaysia, tetapi pada saat yang sama kami juga terus mendorong Malaysia untuk melanjutkan proses persidangan kasus ini," jelasnya di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (25/4). "Memang seharusnya ada bukti-bukti yang diajukan yang bisa memberatkan pelaku."
Tata menyayangkan bahwa hingga putusan dijatuhkan, sejumlah saksi dan bukti kuat yang dimiliki pihak Indonesia belum sempat dihadirkan dalam persidangan.
"Justru itu yang Indonesia pertanyakan, mengapa saksi-saksi kami tidak dihadirkan. Maka itu, Indonesia dorong terus agar kasus ini dilanjutkan, kami yakin sudah memiliki bukti yang cukup untuk memberikan keadilan bagi Adelina," ucap Tata.