Terkait isu Palestina, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia berpegang teguh pada amanat konstitusi.
Indonesia menegaskan kembali sikapnya terkait dengan isu Palestina, yaitu berpegang teguh pada amanat konstitusi.
"Penyelesaian masalah Palestina harus berlandaskan pada prinsip 'solusi dua negara' yang menghormati hukum internasional dan parameter yang telah disepakati oleh dunia internasional," sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (29/1).
Indonesia mendorong dihidupkannya kembali dialog yang melibatkan pihak-pihak terkait demi tercapainya stabilitas dan perdamaian abadi.
Pernyataan tersebut merespons pengumuman proposal perdamaian Timur Tengah ala Amerika Serikat yang diungkapkan Presiden Donald Trump pada Selasa (28/1). Peta konseptual yang ditunjukkan Trump menunjukkan bahwa wilayah Palestina akan dua kali lipat lebih luas dari saat ini, dan Ibu Kota Palestina akan berlokasi di Abu Dis.
This is what a future State of Palestine can look like, with a capital in parts of East Jerusalem. pic.twitter.com/39vw3pPrAL