Indonesia memulai tugasnya sebagai salah satu dari 10 negara anggota tidak tetap DK PBB periode 2019-2020.
Sejak Januari, Indonesia memulai tugasnya sebagai salah satu dari 10 negara anggota tidak tetap (elected 10/E10) Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020.
Ini merupakan kali keempat Indonesia dipercaya sebagai anggota tidak tetap DK PBB, setelah sebelumnya pernah menjabat pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Febrian Alphyanto Ruddyard menilai bahwa dibandingkan tiga masa jabatan sebelumnya, kondisi, lingkungan, serta dinamika DK PBB mengalami banyak perubahan dan melahirkan tantangan baru.
Salah satu tantangan baru, menurut Febrian, adalah melemahnya multilateralisme dan menguatnya unilateralisme.
"Saya pikir perlu adanya upaya untuk mempromosikan solidaritas di antara E10," jelasnya dalam diskusi "Global Challanges Faced by the UN Security Council: Perspectives of Poland and Indonesia" di Bengkel Diplomasi FPCI, Jakarta, Selasa (9/4).