Kedua WNI tersebut bebas dan diizinkan meninggalkan Iran.
Dua orang warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) yang ikut ditahan ketika kapal Korea Selatan disita oleh Iran akhirnya dibebaskan. Menurut keterangan KBRI Teheran pada Rabu (3/2), kedua WNI tersebut dibebaskan pemerintah Iran pada Selasa (2/2).
"Dua WNI awak kapal Hankuk Chemi, atas nama Aji Winursito dan Muhammad Amin, telah dibebaskan oleh pemerintah Iran pada 2 Februari 2021," jelas KBRI Teheran dalam pernyatannya.
Lebih lanjut, KBRI menuturkan, dalam pernyataan pers juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran disebutkan bahwa keputusan pembebasan awak kapal tanker tersebut, kecuali kapten kapal, didasarkan pada alasan kemanusiaan.
"Kedua WNI bersama seluruh awak kapal tanker tersebut telah ditahan sejak 4 Januari 2021. Selama masa penahanan di atas kapal tersebut, kedua WNI dalam kondisi baik dan sehat, serta dalam pemantauan dan upaya pelindungan KBRI Teheran," imbuh pihak KBRI.
Melalui keputusan pembebasan tersebut, kedua WNI diizinkan untuk meninggalkan Iran. Saat ini, KBRI Teheran tengah melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait di Iran untuk tindak lanjut pembebasan kedua WNI, termasuk melakukan koordinasi langsung di lapangan dengan pihak-pihak terkait di Bandar Abbas.