Eks PM Malaysia Najib Razak menghadapi lebih dari 30 dakwaan terkait dengan skandal 1MDB.
Dalam persidangan pada Selasa (22/10), Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas menyebut bahwa eks Perdana Menteri Najib Razak bertindak bagaikan "kaisar" yang mengatur korupsi besar-besaran terkait skandal lembaga investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib menghadapi tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan dugaan transfer US$10,3 juta ke rekening pribadinya dari SRC International, eks unit 1MDB.
Selain tujuh tuduhan tersebut, Najib, yang mendirikan 1MDB pada 2009, juga telah didakwa 35 pelanggaran lainnya terkait dengan kerugian 1MDB dan entitas negara lainnya. Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Tommy mengatakan bahwa Najib telah menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan dan penasihat SRC International untuk memperoleh dana yang dia dapatkan.
"Dia bisa memveto pertemuan dan mengambil semua keputusan. Dia adalah seorang 'kaisar'," tutur Tommy di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.