Kapal bernama Hakurei Marui tersebut akan diserahkan kepada KKP RI pada 2021.
Atase Ekonomi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia Kazuhiko Shimizu mengatakan bahwa Indonesia menderita kerugian akibat maraknya aksi penangkapan ikan secara ilegal di perairan dalam negeri. Sementara itu, menurutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI belum memiliki kapal yang mampu mengawasi perairan berombak tinggi.
Untuk itu, pemerintah Jepang akan memberikan satu kapal pengawas atau coast guard milik Biro Perikanan Jepang. Kapal bernama Hakurei Marui tersebut akan diserahkan kepada KKP RI pada 2021.
"Kami juga akan memberikan dana hibah sebesar Rp220 miliar kepada pemerintah Indonesia untuk melaksanakan perbaikan dan perlengkapan komponen kapal tersebut," jelas Shimizu dalam jumpa pers di Kedubes Jepang pada Jumat (14/2).
Hakurei Maru dirancang memiliki ketahanan berlayar di perairan dengan ombak yang relatif tinggi. Kapal coast guard sepanjang 63,37 meter itu dapat menampung maksimal 29 awak.
Dia menjelaskan bahwa pada Jumat pagi, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii dan Direktur Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Santo Darmosumarto telah menandatangani nota mengenai pemberian kapal coast guard tersebut.