Kedubes RI minta WNI patuhi aturan pemerintah Jepang.
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga, dalam pernyataan persnya pada Kamis (7/1), kembali memberlakukan state of emergency atau keadaan darurat di sebagian wilayah Jepang, yaitu Tokyo, Kanagawa, Saitama dan Chiba.
Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, keadaan darurat tersebut berlaku mulai Jumat (8/1) hingga 7 Februari 2021, diterapkan akibat kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi dalam video pesan singkat melalui akun media sosial KBRI Tokyo meminta agar WNI mematuhi aturan pemerintah Jepang. Dubes Heri mengimbau WNI untuk berhati-hati dan memerhatikan protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya, seperti aturan keluar-masuk Jepang.
Penetapan keadaan darurat berisi imbauan untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan yang tidak esensial, kecuali bepergian ke tempat kerja, belanja bahan pokok, dan pergi ke fasilitas kesehatan.
Sedangkan restoran diminta untuk tutup pukul 20.00 waktu Jepang. Pemerintah akan memberikan subsidi sekitar US$577 per hari bagi yang mengikuti imbauan tersebut. Perusahaan atau tempat kerja diminta menerapkan work from home atau remote working yang mencakup 70% pekerjanya.