Dunia

Kasus pencucian uang Rp48,6 T: 3 orang dideportasi ke Jepang dan Kamboja

Warga negara Vanuatu Su Jianfeng, 36, yang menghadapi 14 dakwaan, diperkirakan akan mengaku bersalah pada 6 Juni.

Senin, 03 Juni 2024 13:48

Pencucian uang bernilai miliaran dolar di Singapura telah ditindak keras. Tiga dari pria yang dihukum telah dideportasi, kata Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada Minggu (2/6).

Su Baolin warga negara Kamboja dan Su Haijin warga negara Siprus masing-masing dideportasi ke Kamboja pada tanggal 25 Mei dan 28 Mei. Vang Shuiming, warga negara Turki, dideportasi ke Jepang pada hari Sabtu.

Ketiga pria tersebut dilarang masuk kembali ke Singapura, kata ICA dikutip Channel News Asia.

ICA tidak merinci alasan orang-orang tersebut dideportasi ke Kamboja atau Jepang. Namun, sebelumnya disebutkan bahwa lokasi deportasi bergantung pada “dapat diterimanya warga asing” berdasarkan paspor mereka yang masih berlaku.

Vang terdaftar sebagai warga negara Turki dalam dokumen pengadilan tetapi juga memiliki paspor dari China dan Vanuatu.

Arpan Rachman Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait