Dua mantan bankir Goldman didakwa pidana dalam masalah ini.
Hakim Amerika Serikat pada hari Senin (6/5) secara resmi mengakhiri kasus pidana pemerintah AS terhadap Goldman Sachs terkait dengan pekerjaan bank Wall Street itu untuk dana 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Goldman telah memenuhi kewajibannya dan membayar US$2,9 miliar (Rp46,5 triliun) sebagai denda.
Hakim Ketua Margo Brodie dari pengadilan federal di Brooklyn menolak tuduhan konspirasi suap terhadap Goldman, setelah bank tersebut berhasil menyelesaikan perjanjian penundaan penuntutan selama tiga tahun yang berakhir pada bulan Oktober.
Goldman tidak menentang pencabutan tuntutan pidana.
Bank tersebut membantu penjualan obligasi senilai US$6,5 miliar (Rp104,3 triliun) untuk 1MDB, yang didirikan oleh mantan perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dengan bantuan pengusaha Malaysia Low Taek Jho (Jho Low) untuk mendorong pembangunan ekonomi.
Pihak berwenang AS dan Malaysia mengatakan dana sebesar US$4,5 miliar (Rp72,2 triliun) telah disedot, sebagian dialihkan ke rekening bank luar negeri dan perusahaan cangkang yang terkait dengan Jho Low, yang kini menjadi buronan.