Karena banyaknya jumlah korban, kasus Reynhard Sinaga dipecah menjadi empat persidangan terpisah.
Pada Senin (6/1), Pengadilan Manchester di Inggris menjatuhkan vonis seumur hidup bagi seorang pria Indonesia, Reynhard Sinaga (36).
Dia dihukum atas 159 pelanggaran, termasuk tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali terhadap 48 korban pria.
Banyaknya jumlah korban, mengharuskan kasus Reynhard dipecah menjadi empat persidangan terpisah. Kondisi tersebut membuat pengadilan mengeluarkan perintah sementara yang melarang media melaporkan persidangan Reynhard.
Larangan media tersebut berfungsi untuk memastikan Reynhard melewati proses yang adil di empat persidangan yang berbeda karena para juri tidak akan tahu bukti atau vonis dari masing-masing sidang.
Para penyelidik menduga bahwa jumlah korban dapat mencapai 195 orang. Mereka menyatakan, jika terbukti benar, ini akan membuat Reynhard sebagai "pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris".