Para WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
KBRI Beirut bekerja sama dengan KBRI Damaskus melakukan repatriasi warga negara Indonesia (WNI) dari Suriah di tengah pandemi Covid-19, di Lebanon, Jumat (17/7). Para WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KBRI telah melakukan persiapan ketat untuk perjalanan jarak jauh dari Damaskus ke Beirut hingga ke Tanah Air, dari mulai kelengkapan dokumen, tes kesehatan, serta koordinasi intensif dengan pihak keamanan imigrasi Lebanon dan Bandara Rafik Hariri guna melancarkan proses repatriasi.
Dubes RI untuk Lebanon Hajriyanto Y. Thohari mengatakan, KBRI Beirut memfasilitasi dan memproses reptriasi bagi 104 WNI dari Suriah di tengah pandemi.
Lebih lanjut, Dubes Hajriyanto menegaskan bahwa KBRI Beirut juga memastikan perjalanan para WNI kembali ke Indonesia berjalan aman.
Lebanon saat ini telah mencatat 2.700 kasus positif coronavirus jenis baru, termasuk 40 kematian dan 1.485 pasien yang dinyatakan sembuh.