KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas nota diplomatik tersebut.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura merespons informasi mengenai penolakan imigrasi Singapura terhadap ustaz Abdul Somad yang dilarang masuk ke Singapura, pada Senin (16/5).
"Setelah menerima informasi mengenai adanya penolakan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura atas seorang WNI berinisial ASB dan rombongan, Kedutaan Besar RI di Singapura langsung melakukan komunikasi dengan ICA, untuk menanyakan alasan penolakan," kata keterangan resmi KBRI di Singapura, seperti dilansir dari kemlu.go.id, Selasa (17/5)
Dari komunikasi tersebut, KBRI Singapura menerima informasi dari ICA Singapura bahwa, penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan “tidak eligible untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi” (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies).
Penolakan dilakukan kepada ASB dan enam anggota rombongannya.
Terkait itu, KBRI juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut.