Reynhard Sinaga (36) telah menjalani empat persidangan sebelum akhirnya divonis seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 48 pria.
Sosok pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga (36), menjadi sorotan setelah pada Senin (6/1), pengadilan di Manchester, Inggris, menjatuhkannya vonis seumur hidup karena memerkosa 48 pria.
Terkait isu tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyatakan bahwa KBRI London telah melakukan penanganan atas kasus Reynhard Sinaga sejak 2017 hingga saat ini.
"Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Persidangan terakhir pada Senin (6/1), hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun. Pada Sidang Tahap I-IV, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," jelas Judha.
Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London adalah mendampingi serta memastikan bahwa Reynhard Sinaga mendapat pengacara selama rangkaian persidangan.
"Perlindungan nonlitigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara dan memfasilitasi pertemuan serta komunikasi keluarga dengan Reynhard Sinaga dan pengacara," ungkap Judha. "Perlindungan tersebut dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat."