Para WNI tersebut bekerja sebagai ABK di kapal penangkap ikan Chung Kuo 96 dan Pioneer.
Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu (21/7) menyatakan bahwa KBRI Panama City berhasil merepatriasi enam WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Panama.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan bagi para WNI di Panama, KBRI Panama City membantu kepulangan enam orang WNI," jelas keterangan tertulis Kemlu RI.
Para WNI tersebut bekerja sebagai ABK di kapal penangkap ikan Chung Kuo 96 dan Pioneer.
"Kepulangan para WNI tersebut seluruhnya ditanggung oleh pihak perusahaan Gilontas Ocean Panama," jelas Kemlu RI lebih lanjut.
Kemlu RI melaporkan, para WNI dipulangkan ke Indonesia menggunakan KLM Airline melalui Amstrerdam, Belanda. Mereka tiba di Jakarta pada 17 Juli 2021.