Terkait hal ini, PBB mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah, mengonfirmasi pihaknya memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Indonesia pada Senin (12/12). Pemanggilan ini terkait dengan komentar atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Terkait perwakilan PBB di Indonesia, memang sudah dipanggil pagi hari ini oleh Kemlu. Ini merupakan tata hubungan dalam berdiplomasi," kata Faizasyah dalam keterangan pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Faizasyah menilai, ada norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan perwakilan asing di suatu negara, yakni melalui interaksi untuk membahas isu-isu yang menjadi perhatian.
"Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan Asing atau PBB dalam satu negara, jalur komunikasi kan selalu ada untuk membahas berbagai isu," ujar dia.
Menurut Faizasyah, selayaknya dalam komunikasi diplomatik, sepatutnya perwakilan asing di Indonesia menggunakan jalur diplomasi dan tidak terburu-buru dalam menanggapi suatu isu. Ia menegaskan, pihaknya terbuka dengan perwakilan luar negeri di Indonesia yang hendak menyampaikan pendapat.