Nenah ditahan atas dakwaan membunuh supir majikannya, bekerja sama dengan seorang warga negara Filipina pada 2014.
Kementerian Luar Negeri RI pada Senin (31/5) menyatakan, terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi WNI di Dubai yang terancam hukuman mati sejak tujuh tahun lalu, Nenah Arsinah.
Nenah ditahan atas dakwaan membunuh supir majikannya, bekerja sama dengan seorang warga negara Filipina pada 2014.
Sejak itu, Kemlu RI dalam pernyataan resminya menjelaskan, bahwa KJRI Dubai senantiasa memastikan upaya pendampingan hukum bagi Nenah dengan menunjuk pengacara setempat. Upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara, antara lain dengan mengajukan banding pada Maret 2017.
Hingga saat ini, pengadilan banding tersebut masih belum mengeluarkan vonis bagi Nenah.
Lebih lanjut Kemlu RI dan kementerian/lembaga terkait juga telah melakukan family engagement kepada keluarga Nenah di Indonesia untuk menyampaikan perkembangan kasus dan langkah-langkah pelindungan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia.