Pelanggaran HAM diduga terjadi dalam bentuk jam kerja berlebihan.
Kementerian Luar Negeri RI pada Sabtu (29/8) menyatakan telah mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan bagi dua WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China, Long Xing 629.
ABK atas nama SP dan AR meninggal dan jasadnya dilarung di laut pada Desember 2019 dan Maret 2020 saat bekerja di kapal tersebut.
"Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT Karunia Bahari Samudera (KBS) dalam dua pertemuan masing-masing pada 13 Mei dan 27 Agustus," jelas pernyataan Kemlu RI.
Lebih lanjut, Kemlu RI menyebut bahwa seluruh hak yang telah dipenuhi merupakan gaji, deposit, santunan, dan asuransi.
"Semuanya telah diberikan kepada ahli waris almarhum SP dan AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan," ungkap pernyataan tersebut.