Terdapat 170.000 lebih WNI yang tinggal dan bekerja di Hong Kong.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menyatakan, pemerintah memantau dengan dekat perkembangan situasi di Hong Kong menyusul berlakunya Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional sejak awal Juli 2020.
Regulasi tersebut dapat menghukum tindakan makar, subversi, terorisme, dan campur tangan pihak asing. Para pelaku ternacam hukuman penjara seumur hidup.
Parakritikus menilai, UU Keamanan Nasional akan mengikis kebebasan Hong Kong sebagai wilayah semiotonomi serta memengaruhi kebebasan berbicara.
"Indonesia mengakui prinsip 'one country, two system' yang mengatur hubungan antara China dan Hong Kong, sebagai negara dan sebuah wilayah administratif khusus," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual, Kamis (13/8).
Indonesia, sambungnya, juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi dan menjamin pemenuhan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).