Dunia

Korsel denda Google Rp2,5 triliun

KFTC Korea Selatan menilai Google menghambat persaingan.

Selasa, 14 September 2021 16:50

Regulator antimonopoli Korea Selatan (KFTC) memutuskan  untuk mendenda Google Alphabet Inc sebesar 207 miliar won atau setara dengan Rp2,5 triliun. KFTC menyebut Google telah menyalahgunakan dominasi di pasar dengan memblokir versi khusus dari sistem operasi Android (OS).

Denda itu muncul pada saat amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan yang populer dijuluki "hukum antiGoogle" mulai berlaku. Undang-undang tersebut disahkan pada akhir Agustus dan melarang operator toko aplikasi seperti Google untuk mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.

KFTC menilai Google menghambat persaingan dengan membuat produsen perangkat mematuhi perjanjian antifragmentasi (AFA) saat menandatangani kontrak utama dengannya terkait lisensi toko aplikasi.

"Keputusan Komisi Perdagangan Adil Korea sangat berarti karena memberikan peluang untuk memulihkan tekanan persaingan di masa depan di OS seluler dan pasar-pasar aplikasi," kata Ketua KFTC Joh Sung-wook dalam sebuah pernyataan.

Di bawah AFA, produsen tidak dapat melengkapi handset mereka dengan versi Android dimodifikasi atau dikenal sebagai “android fork”. KFTC menilai AFA telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler.

Sita Aisha Ananda Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait