DPR AS dorong resolusi untuk memakzulkan Trump kedua kalinya.
Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi mengatakan, DPR akan mendorong resolusi untuk memakzulkan Presiden Donald Trump untuk kedua kalinya dalam waktu kurang dari dua tahun, kecuali Wakil Presiden Mike Pence menerapkan Amandemen ke-25 dan mencopotnya dari jabatan.
Amandemen ke-25 itu memuat prosedur pergantian presiden, termasuk mengatur soal ketika AS menghadapi situasi di mana presiden dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya.
Upaya pemakzulan atas Trump tersebut atas tuduhan menghasut pendukungnya saat menyerbu Gedung Capitol AS yang berujung pada kericuhan, 6 Januari lalu.
"Dalam upaya melindungi konstitusi dan demokrasi, kami akan bertindak dengan segera karena Presiden Trump merupakan ancaman langsung bagi keduanya," kata Pelosi dalam sebuah surat yang ditujukan bagi anggota Demokrat di DPR pada Minggu (10/1).
Pelosi mengatakan, para pemimpin Demokrat pada Senin (11/1) akan meminta persetujuan suara bulat DPR untuk sebuah resolusi yang mendesak Pence untuk mengadakan rapat kabinet guna memberlakukan Amandemen ke-25 tersebut. Tujuannya, demi menyatakan Trump tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan benar.