Malaysia telah mencatat 1.796 kasus positif Covid-19, 20 di antaranya meninggal dan 199 lainnya dinyatakan pulih.
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishna K. U. Hannan mengatakan bahwa pemerintah Malaysia pada Rabu (25/3) telah memutuskan untuk memperpanjang Perintah Kawalan Pergerakan atau pembatasan pergerakan secara nasional hingga 14 April.
Perintah pembatasan pergerakan tersebut bertujuan untuk mengekang penyebaran coronavirus jenis baru di dalam negeri.
"Baru saja kita mengikuti kabar, pemerintah Malaysia telah memutuskan dan menilai bahwa masa Perintah Kawalan Pergerakan akan diperpanjang. Yang semula ditetapkan akan berakhir pada 31 Maret, diperpanjang hingga 14 April," jelas Krishna dalam sebuah video yang disebarkan di Twitter KBRI Kuala Lumpur pada Rabu.
Himbauan Wakil Kepala Perwakilan KBRI Kuala Lumpur - Krishna K. U. Hannan Sehubungan dengan Diperpanjangnya Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) hingga 14 April 2020 oleh Pemerintah Malaysia.#KBRIKualaLumpur#PeduliWNI#IniDiplomasi#IndonesianWay#DemiNKRI pic.twitter.com/BDPB4M6OgZ — KBRI Kuala Lumpur (@kbrikualalumpur) March 25, 2020
Dia mengatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur mengerti bahwa periode ini merupakan masa yang sangat sulit bagi WNI di Indonesia. Namun, dia meyakini pemerintah Malaysia mengambil langkah ini demi kebaikan bersama.