Keputusan pengadilan diambil setelah berkonsultasi dengan Mufti Agung Mesir, mengenai prosedur yang diperlukan untuk hukuman mati.
Seorang dokter Mesir dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Kasusnya membuat negara itu gempar karena terungkap bahwa dokter itu telah memperkosa 93 pasiennya.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal di Mesir, menyusul sebuah kasus yang mengejutkan negara dan diberitakan secara luas di media. Keputusan pengadilan diambil setelah berkonsultasi dengan Mufti Agung Mesir, mengenai prosedur yang diperlukan untuk hukuman mati di negara tersebut.
Kisah mengerikan ini dimulai ketika seorang wanita mengajukan laporan terhadap seorang dokter yang mengoperasikan sebuah klinik di lingkungan Shubra, Kairo. Dia menuduhnya memaksanya melakukan hubungan seksual dengan imbalan melakukan aborsi. Tindakan cepat menyebabkan penangkapan dokter.
Investigasi selanjutnya mengungkapkan pola pelecehan yang meresahkan di dalam klinik. Terungkap bahwa dokter tersebut mengeksploitasi posisinya untuk melakukan aborsi demi keuntungan finansial, sering kali melakukan pemaksaan seksual dan kemudian memeras pasiennya.
Rekaman pengawasan dari klinik mengungkapkan tingkat kebobrokan dokter tersebut, yang melibatkan dia dalam penyerangan terhadap 93 pasien. Yang mengejutkan, beberapa korban diserang atas persetujuan mereka, sementara yang lain menjadi korban setelah dokter membius mereka.