Dia telah membantah melakukan penggelapan uang dan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, membuka kemungkinan untuk mencalonkan diri kembali ke parlemen Malaysia 2023.
Mantan PM Malaysia yang menjabat sebagai perdana menteri selama sembilan tahun hingga 2018 tersebut, dinyatakan bersalah korupsi tahun lalu dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas salah satu dari banyak kasus korupsi dari dana negara 1MDB yang sekarang sudah tidak berfungsi. Dia telah membantah melakukan penggelapan uang dan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Saat ini, status Najib masih anggota parlemen. Tetapi, konstitusi melarangnya mengikuti pemilihan umum kecuali dia mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari raja Malaysia.
Kepada Reuters, Najib menyatakan bahwasannya ia menentang diskualifikasi dirinya pada Pemilu 2023, dengan mengatakan 'Itu tergantung pada interpretasi.'
"Itu tergantung interpretasi dari segi hukum, konstitusi dan apa pun yang terjadi dalam proses pengadilan," kata Najib.