Dunia

Eks PM Malaysia Najib Razak didakwa tiga kasus korupsi

Najib Razak ditangkap di rumahnya pada Selasa sore (3/7), selang dua bulan setelah kekalahannya dalam pemilu pada 9 Mei lalu.

Rabu, 04 Juli 2018 10:32

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (64) didakwa di pengadilan terkait skandal 1MDB. Najib Razak didakwa tiga kasus korupsi dan satu kasus gratifikasi.

Kasus kriminal itu dilakukan Najib Razak pada 2011-2015. Masing-masing dakwaan memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Tidak ada pembelaan yang diajukan Najib Razak. Dia hanya menghela nafas setelah dakwaan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Zainal Abidin Kamarudin pada Rabu (4/7).  

Najib Razak ditangkap di rumahnya pada Selasa sore (3/7). Itu hanya berselang dua bulan setelah kekalahan koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya dalam pemilu parlemen.

Pemerintahan Malaysia baru di bawah Mahathir Mohamad pun membentuk satuan tugas investigasi 1MDB.

Dika Hendra Reporter
Khairisa Ferida Editor

Tag Terkait

Berita Terkait