Sejumlah pengguna media sosial dilaporkan berupaya mengidentifikasi para korban dari pemerkosa berantai, Reynhard Sinaga (36).
Polisi Greater Manchester (GMP) pada Kamis (9/1) mengeluarkan peringatan setelah sejumlah pengguna media sosial dilaporkan berupaya mengidentifikasi para korban dari pemerkosa berantai, Reynhard Sinaga (36).
"Kami sadar ada sejumlah unggahan yang beredar di media sosial yang kemungkinan berusaha mengidentifikasi terduga korban pelecehan seksual sehubungan dengan penyelidikan Reynhard Sinaga," twit GMP.
We want to remind people that any social media posts which identify victims of sexual offences constitute a criminal offence. Please be mindful. pic.twitter.com/CZEKwPHTnJ — Greater Manchester Police (@gmpolice) January 9, 2020
Reynhard dijatuhkan hukuman minimal penjara 30 tahun pada Senin (6/1) setelah dinyatakan bersalah atas 159 pelanggaran, termasuk tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali terhadap 48 korban pria.
GMP mengatakan, pengguna media sosial akan melakukan pelanggaran pidana dan berpotensi membahayakan penyelidikan yang sedang berlangsung jika mereka mengidentifikasi para korban kekerasan seksual tersebut.