Pakar HAM PBB menilai bahwa proyek pariwisata Mandalika telah melibatkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa, serta penindasan.
Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) menyatakan, sejumlah pakar HAM PBB telah mendesak pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) dan aturan hukum.
Seruan tersebut muncul di tengah laporan yang menyebutkan proyek pariwisata Mandalika senilai US$3 miliar yang terletak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengakibatkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa masyarakat adat Sasak, dan intimidasi serta ancaman terhadap HAM.
"Para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya, dan religi karena pemerintah Indonesia dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mempersiapkan Mandalika untuk menjadi 'Bali Baru'," kata Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan HAM, dikutip dari situs resmi OHCHR, Selasa (6/4).
De Schutter menuturkan, sumber yang dapat dipercaya menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi serta diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi.
"Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berupaya untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah," tutur pakar HAM PBB itu.