Larangan terhadap penutup wajah mulai berlaku pada Senin (29/4).
Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena telah melarang seluruh jenis penutup wajah, termasuk burka. Dia menyebutnya sebagai risiko keamanan dan simbol fundamentalisme.
Pelarangan tersebut menyusul serangkaian pengeboman pada Minggu Paskah, yang menewaskan 253 orang dan melukai sedikitnya 500 orang, di sejumlah gereja dan hotel di Sri Lanka.
"Presiden Maithripala Sirisena mengambil keputusan ini untuk lebih mendukung pengamanan yang tengah berlangsung dan membantu angkatan bersenjata untuk dengan mudah mengidentifikasi identitas setiap pelaku yang dicari," ungkap siaran pers dari kantor presiden.
Larangan terhadap penutup wajah mulai berlaku pada Senin (29/4).
Polisi meyakini bahwa kelompok ekstremis lokal, National Tawheed Jamath (NTJ), mendalangi bom pada Minggu Paskah. Di lain sisi, ISIS mengklaim bertanggung jawab.