Masjid Al Noor yang jadi salah satu lokasi penembakan tengah dibersihkan sebelum salat Jumat pertama pascateror dilangsungkan besok.
Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Kamis (21/3) mengumumkan bahwa di bawah UU Senjata baru Selandia Baru akan melarang senjata semi otomatis dan senapan serbu gaya militer. Langkah ini diambil pasca-serangan teror di dua masjid di Kota Christchurch pada Jumat (15/3), yang menewaskan 50 orang.
Segera setelah kejadian, PM Ardern mencapnya sebagai serangan teror dan menegaskan akan mereformasi UU Senjata Selandia Baru. Langkah yang dipuji dunia.
"Pada 15 Maret sejarah kita berubah selamanya. Sekarang, hukum kita pun akan demikian. Atas nama seluruh rakyat Selandia Baru hari ini kami mengumumkan untuk memperkuat UU Senjata dan menjadikan negara kami tempat yang lebih aman," kata PM Ardern.
"Seluruh senjata semi otomatis yang digunakan selama serangan teroris pada Jumat 15 Maret akan dilarang."
PM Arden mengatakan, harapannya adalah UU yang baru akan berlaku pada 11 April dan skema pembelian untuk senjata-senjata yang dilarang oleh pemerintah akan dibentuk.