Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada 2020 karena pembunuhan dan percobaan pembunuhan jemaah muslim.
Pelaku penyerangan pembunuhan di dua masjid di Selandia Baru, dan menyebabkan sebanya 51 orang tewas, yakni Brenton Tarrant (32 tahun) mengajukan banding terhadap kasus dan hukumannya.
Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada 2020 karena pembunuhan dan percobaan pembunuhan jemaah muslim.
Selama persidangan atas pengajuan banding tersebut, dia memilih untuk tidak memberikan kesaksian apa pun. Dia mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan, percobaan pembunuhan dan terorisme. Ia juga menolak untuk menentang jaksa penuntut untuk hukuman maksimum.
Seorang penyintas serangan di masjid Al Noor di Christchurch, Imam Gamal Fouda, mengatakan, berjuang untuk memahami motif Tarrant mengajukan banding pasalnya pelaku juga mengaku bersalah.
“Saya tidak bisa tidak berpikir bahwa ini adalah tindakan lain dari teroris ini untuk menyakiti korbannya lagi dengan menjaga ingatan tentang dia dan tindakan terorisnya,” kata Imam kepada surat kabar The New Zealand Herald.