Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (5/4), pelaku teror di dua masjid di Selandia Baru dikenai 49 dakwaan tambahan.
Pengadilan di Kota Christchurch, Selandia Baru, melanjutkan persidangan pelaku penembakan dua masjid pada 15 Maret, Brenton Harrison Tarrant.
Tarrant menghadap ke pengadilan pada Jumat (5/4), di mana tersangka penganut ideologi supremasi kulit putih itu dijatuhkan tambahan 49 tuduhan pembunuhan.
Pria berusia 28 tahun itu melepaskan tembakan di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood saat salat Jumat, menewaskan 50 orang dan melukai puluhan lainnya.
Tarrant, yang segera dikenai satu dakwaan pembunuhan sehari setelah penembakan massal, juga dijerat dengan 39 dakwaan upaya pembunuhan pada Jumat.
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander memerintahkan agar Tarrant menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan mental untuk menentukan apakah dia layak diadili. Menurut Mander, hal itu lazim dilakukan dalam proses persidangan.