Polisi Bangkok interogasi aktivis hak asasi manusia Anon Numpa.
Polisi Thailand, Senin (30/11), mendakwa lima pemimpin utama gerakan protes prodemokrasi di negara itu dengan Undang-Undang pencemaran nama baik kerajaan, atau biasa disebut lese majeste. Ini adalah kali pertama UU tersebut digunakan dalam dua tahun terakhir.
Pada bagian 112 hukum pidana Thailand menyebut bahwa siapapun yang mencemarkan nama baik, menghina Raja, Ratu terancam hukuman 3-15 tahun penjara.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, para pemimpin gerakan prodemokrasi telah menyerukan reformasi monarki, termasuk penghapusan UU tersebut.
Aktivis hak asasi manusia, Anon Numpa, salah satu tokoh yang paling keras menginginkan reformasi monarki. Dia dan empat pemimpin protes lainnya tiba di kantor polisi Bangkok untuk menjalani interogasi pada Senin.
"Polisi menuntut kami berdasarkan pasal 112," kata Anon kepada wartawan.