Tarrant melakukan aksi kejinya saat Maret 2019.
Penganut supremasi kulit putih yang membantai 51 jemaah di dua masjid di Selandia Baru divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, Kamis (27/8).
Hakim memberikan hukuman maksimum kepada pria bersenjata asal Australia, Brenton Harrison Tarrant (29). Vonis tersebut pertama kalinya dijatuhkan di Selandia Baru.
Hakim Cameron Mander mengatakan, perbuatan Tarrant jahat dan tidak manusiawi. Vonis seumur hidup pun dianggap tidak sebanding untuk menebus kesalahannya.
"Kamu sengaja membunuh bayi berusia 3 tahun saat dia menempel di kaki ayahnya," kata Hakim Mander.
Serangan yang terjadi pada Maret 2019 itu menargetkan orang-orang yang sedang beribadah di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre, Christchurch, mengejutkan. Aksi tersebut pun mendorong Selandia Baru menerapkan undang-undang baru tentang melarang senjata semiotomatis paling mematikan.