Dunia

Polisi Filipina dipenjara karena membunuh remaja saat perang narkoba rezim Duterte

Perez dijatuhi hukuman minimal 20 tahun penjara.

Selasa, 14 Maret 2023 15:05

Seorang petugas polisi di Filipina dinyatakan bersalah membunuh dua remaja ketika menjalankan perang narkoba di era mantan presiden Rodrigo Duterte. Hukuman itu ditunjukkan oleh dokumen pengadilan pada hari Selasa (14/3).

Selama enam tahun masa jabatannya, yang berakhir pada Juni 2022, Duterte secara terbuka memerintahkan polisi untuk menembak mati tersangka narkoba jika nyawa petugas dalam bahaya.

Lebih dari 6.200 orang tewas dalam kampanye anti-narkotika itu, menurut angka resmi, tetapi kelompok HAM memperkirakan angka sebenarnya mencapai puluhan ribu.

Sebelumnya, hanya tiga petugas polisi yang dihukum karena membunuh seorang tersangka selama penumpasan, yang memicu penyelidikan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Pada 1 Maret, pengadilan Manila memutuskan bahwa Jefrey Perez bersalah atas pembunuhan Reynaldo De Guzman, 14, dan Carl Arnaiz, 19, pada 2017, menurut putusan yang dilihat oleh AFP.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait