Dunia

Presiden China bisa menjabat lebih dari dua periode

Disetujuinya amandemen UUD itu merupakan sejarah penting dalam menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan keamanan

Minggu, 11 Maret 2018 17:51

Lembaga legislatif China (NPC), akhirnya menyetujui amandemen undang-undang dasar yang memungkinkan presiden dan wakil presiden bisa menjabat lebih dari dua periode.

Hampir semua legislator yang menggelar sidang tahunan di Beijing itu menyepakati revisi UUD dengan mengacu pada usulan Partai Komunis China (PKC) dan rakyat setempat.

Disetujuinya amandemen UUD itu merupakan sejarah penting dalam menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan keamanan, baik partai politik maupun negara, demikian media resmi China mengomentari keputusan bulat anggota legislatif yang membahas amandemen UUD itu sejak Senin (5/3).

Amandemen tersebut merupakan yang pertama kali dalam 14 tahun terakhir. Pemerintah Republik Rakyat China pertama kali mengesahkan UUD pada 1954. Kemudian UUD yang disahkan pada 1982 telah empat kali diamandemen, yakni pada 1988, 1993, 1999, dan 2004.

Amandemen 1988 hingga 1999 berisi tentang reformasi hak guna lahan, status hukum perusahaan swasta, teori pembangunan sosialisme berkarakter China, pencantuman kembali frasa "rancangan ekonomi" sesuai dengan "ekonomi pasar sosialisme", dan penyatuan teori Deng Xiaoping.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait