Dunia

RI akhiri kerja sama REDD+ dengan Norwegia

Pemutusan kerja sama REDD+ dengan pemerintah Norwegia, tak berpengaruh terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.

Sabtu, 11 September 2021 16:58

Pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri pernyataan kehendak (Letter of Intent/LoI) dengan pemerintah Norwegia, mengenai kerja sama pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan atau (REDD+).

Kerja sama REDD+ tersebut diakhiri terhitung mulai Jumat (10/11). Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui nota diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.

“Langkah tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional,” seperti dilansir dari kemlu.go.id, Sabtu (11/9).

Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan, pemutusan kerja sama REDD+ dengan pemerintah Norwegia, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.

Kemenlu menilai, Indonesia telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement), yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Davis Efraim Timotius Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait