Usulan amandemen yang diajukan oleh Kementerian Kehakiman akan menggantikan kata-kata gender “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri”.
Thailand selama ini dianggap surga bagi kaum LGBTQ di Asia Tenggara, karena kultur mayoritas masyarakatnya yang permisif terhadap penyimpangan itu. Sebentar lagi, imej itu tampaknya akan semakin kuat jika RUU yang membolehkan pernikahan sesama jenis disetujui.
Pekan lalu, kabinet pemerintah Thailand menyetujui rancangan undang-undang yang akan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Komersial negara tersebut untuk mendefinisikan pernikahan antara dua “individu”.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Komersial Thailand saat ini hanya memperbolehkan pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita.
Usulan amandemen yang diajukan oleh Kementerian Kehakiman akan menggantikan kata-kata gender “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri” dengan “orang” dan “pasangan” di bagian terkait.
Rancangan undang-undang tersebut sedang diperiksa oleh Dewan Negara sebelum diajukan ke Majelis Nasional untuk dipertimbangkan lebih lanjut.