Agong memainkan peran seremonial dalam monarki konstitusional federal Malaysia, dan menjadi pengurus agama utamanya, Islam.
Seorang raja baru akan naik takhta di Malaysia, namun tidak seorang pun yang mangkat atau digulingkan sehingga dia bisa berkuasa. Sebaliknya, sebagai bagian dari monarki bergilir Malaysia yang unik, Sultan Ibrahim ibni Almarhum Sultan Iskandar, penguasa negara bagian Johor di Malaysia selatan, “dipilih” oleh dewan kedaulatan negara pada hari Jumat (27/10) lalu.
Sultan Ibrahim yang berusia 64 tahun akan menggantikan penguasa petahana Al-Sultan Abdullah ibni Sultan Ahmad Shah, yang dinobatkan pada tahun 2019 dan berakhir masa jabatannya pada 30 Januari.
Meskipun sistem monarki di Malaysia memiliki beberapa kesamaan dengan sistem monarki bekas penjajah Inggris, sejak memperoleh kemerdekaan pada tahun 1957, negara tersebut, yang diperintah melalui demokrasi parlementer dengan raja yang memegang peran kepala negara yang sebagian besar bersifat seremonial, telah menerapkan sistem suksesi monarki satu-satunya dari sistem sejenisnya. Berdasarkan konstitusi, monarki, yang disebut Yang di-Pertuan Agong atau disingkat Agong, diganti setiap lima tahun.
Mahkota tersebut tidak diwariskan melalui garis keturunan setelah raja sebelumnya meninggal atau turun takhta, melainkan diturunkan ke generasi berikutnya dalam urutan sembilan keluarga kerajaan yang berbagi takhta dan juga penguasa sembilan dari 13 negara bagian di negara tersebut. Meskipun calon raja berikutnya sudah diketahui, calon raja memerlukan persetujuan mayoritas dari kelompok bangsawan melalui pemungutan suara rahasia.
Mengingat tingginya status monarki dalam politik Malaysia selama beberapa tahun terakhir, Sultan Ibrahim yang baru diangkat mempunyai “tugas besar yang harus diisi,” kata Muhamad Takiyuddin, profesor ilmu politik di Universitas Kebangsaan Malaysia.