Kritikus telah memperingatkan bahwa UU tersebut dapat menekan kebebasan berpendapat yang memang sudah dikontrol ketat di Negeri Singa.
Singapura, pada Rabu (2/10), mulai memberlakukan Undang-Undang anti-berita palsu. Kritikus telah memperingatkan bahwa UU tersebut dapat menekan kebebasan berbicara yang memang sudah dikontrol ketat di Negeri Singa.
Di bawah Protection from Online Falsehoods and Manipulation Bill, dianggap ilegal untuk menyebarkan pernyataan keliru yang dianggap merugikan keamanan, keselamatan publik, ketenangan publik atau hubungan persahabatan Singapura dengan negara lain.
Para menteri dapat memutuskan apakah akan memerintahkan sesuatu yang dianggap hoaks untuk dicabut atau dikoreksi. Pemerintah juga dapat memerintahkan perusahaan-perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk memblokir akun atau situs yang menyebarkan informasi palsu.
Facebook dan Google telah menentang UU tersebut sejak prosesnya di parlemen.
UU ini juga mengatur penuntutan individu, yang dapat menghadapi denda hingga 50.000 dolar Singapura dan atau hingga lima tahun penjara. Jika informasi palsu diunggah dengan menggunakan akun yang tidak autentik atau dikendalikan oleh bot, maka total potensi denda naik menjadi 100.000 dolar Singapura dan atau hingga 10 tahun penjara.