Aturan baru itu diterapkan otoritas Singapura karena banyak kasus Covid-19 ditemukan berasal dari penularan luar negeri (imported case).
Pemerintah Singapura mulai Senin (16/3) pukul 23:59 waktu setempat mewajibkan pendatang untuk mengisolasi diri dalam ruangan selama 14 hari demi menekan penyebaran coronavirus jenis baru (Covid-19), Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan lewat pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
"Satuan tugas lintas kementerian akan menerapkan pembatasan tambahan di perbatasan. Terhitung dari 16 Maret pukul 23:59 waktu Singapura, seluruh pendatang (termasuk warga negara Singapura, pemegang izin tinggal jangka panjang, dan visa/izin masuk jangka pendek) yang masuk ke Singapura dengan riwayat perjalanan dari negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss, atau Inggris dalam waktu 14 hari akan menerima Stay-Home Notice (SHN) selama 14 hari," kata pernyataan Kementerian Kesehatan yang juga disiarkan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dalam akun resmi Facebooknya.
Negara ASEAN yang disebut dalam pengumuman itu merujuk pada Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Aturan baru itu diterapkan otoritas Singapura karena banyak kasus Covid-19 ditemukan berasal dari penularan luar negeri (imported case).
SHN merupakan aturan untuk tetap berada di dalam rumah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Singapura dan warga negara asing yang tiba di Singapura.