Pihak berwenang menggambarkan situs itu sebagai salah satu jaringan pornografi anak terbesar.
Badan penegak hukum dari 32 negara termasuk Korea Selatan, Amerika Serikat dan Inggris telah menangkap operator dan lebih dari 300 pengguna situs pornografi anak di dark web yang berbasis di Korea Selatan. Demikian diungkapkan kantor berita Yonhap, mengutip kepolisian Korea Selatan.
Biro Siber Badan Kepolisian Nasional mengatakan pada Rabu (16/10) pihaknya telah menangkap 310 pengguna situs, termasuk 223 warga Korea Selatan, sejak meluncurkan penyelidikan bersama ke situs yang bernama "Welcome to Video" pada September 2017.
Tahun lalu, polisi melacak seorang warga Korea Selatan berusia 23 tahun yang mengoperasikan situs tersebut. Pria tersebut diidentifikasi hanya dengan nama keluarganya, Son.
Son diduga telah menjalankan situs di dark web dari Juli 2015 hingga Maret tahun lalu, dengan server yang dipasang di rumahnya di Provinsi Chungcheong Selatan. Dia mendapat 415 bitcoin dari mendistribusikan 220.000 video porno anak. Situs ini diketahui memiliki 4.000 anggota berbayar.
Menurut polisi, Son kini sedang menjalani hukuman satu tahun dan enam bulan atas tuduhan pornografi anak.