Perjanjian tersebut diteken antara salah satu provinsi di Kepulauan Solomon dengan sebuah perusahaan China.
Pemerintah Kepulauan Solomon mengatakan bahwa kesepakatan yang ditandatangani oleh salah satu provinsi untuk menyewakan seluruh Pulau Tulagi kepada sebuah perusahaan China melanggar hukum dan harus disudahi.
Rincian dari sewa jangka panjang yang kontroversial antara Provinsi Tengah dan China Sam Enterprise Group diumumkan tidak lama setelah negara Asia Pasifik itu mengalihkan hubungan diplomatik dari Taiwan ke Tiongkok pada September. Pergeseran kebijakan politik luar negeri Solomon tersebut telah memicu kecaman keras dari Amerika Serikat.
Jaksa Agung Solomon John Muria menuturkan bahwa Provinsi Tengah dan perusahaan China secara hukum tidak dapat mencapai kesepakatan semacam itu tanpa melibatkan pemerintah pusat.
"Perjanjian itu tidak diperiksa oleh pihak kami sebelum penandatanganannya," kata Muria pada Kamis. "Perjanjian tersebut melanggar hukum, tidak dapat dilaksanakan dan harus dihentikan dengan segera."
Perjanjian dengan Sam Group, yang tertanggal 22 September, disebut menawarkan kekuasaan yang luas bagi konglomerasi China untuk mengembangkan infrastruktur di Tulagi dan pulau-pulau di sekitarnya.