Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon terbukti memerkosa sejumlah wanita yang tengah mabuk.
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman masing-masing enam dan lima tahun penjara kepada dua bintang K-pop, Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon. Kedua pria itu divonis terbukti memerkosa sejumlah wanita yang tengah mabuk.
Pengadilan mewajibkan kedua pria itu untuk mengikuti kursus terkait kekerasan seksual selama total 80 jam. Mereka juga dilarang bekerja dengan anak-anak.
Kasus yang melibatkan kedua pria itu adalah salah satu dari sejumlah skandal seks dan pelecehan yang mengguncang dunia K-pop dalam beberapa tahun terakhir.
Hakim Kang Seong-soo menyatakan bahwa Jung Joon-young telah memerkosa sejumlah perempuan yang mabuk dan tidak mampu melawan, merekam saat mereka berhubungan seks dan kemudian menyebarkan rekaman itu dalam sebuah group chat.
"Kita tidak bisa membayangkan rasa sakit yang dirasakan para korban yang akhirnya mengetahui kebenaran ini," tutur Kang Seong-soo.