DPR AS telah meloloskan dua pasal yang digunakan untuk memakzulkan Donald Trump. Prosesnya kemudian akan berlanjut di Senat.
Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat ketiga yang dimakzulkan pada Rabu (18/12), setelah DPR menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi kerja Kongres. Upaya menyingkirkan Trump mengobarkan ketegangan partisan di seluruh Negeri Paman Sam.
DPR yang dikuasai Demokrat telah meloloskan pasal penyalahgunaan kekuasaan dengan dukungan 230:197. Kemudian, mereka melanjutkan pemungutan suara atas pasal kedua pemakzulan dengan tuduhan menghalangi kerja Kongres dan lagi-lagi berhasil lolos dengan dukungan 229:198.
Upaya DPR untuk menyingkirkan Trump masih harus melalui persidangan di Senat yang dikuasai Republikan. Persidangan di Senat dijadwalkan berlangsung bulan depan.
Sementara DPR berproses memakzulkannya, Trump sibuk berkampanye di Battle Creek, Michigan.
"Sementara kita menciptakan lapangan kerja dan berjuang untuk Michigan, kaum radikal kiri di Kongres dipenuhi dengan rasa iri, kebencian, dan kemarahan," kata Trump.