Uni Eropa menuduh kebijakan Indonesia dirancang untuk menguntungkan industri peleburan dan baja nirkarat dalam negeri.
Pada Jumat (22/11), Uni Eropa meluncurkan keluhan resmi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap pembatasan ekspor nikel dan bahan baku lainnya yang diberlakukan Indonesia.
Reuters melaporkan, Komisi Eropa menganggap kebijakan itu secara tidak adil membatasi akses produsen Eropa terhadap bijih nikel, batu bara, kokas, bijih besi dan kromium.
Uni Eropa menuduh kebijakan Indonesia dirancang untuk menguntungkan industri peleburan dan baja nirkarat dalam negeri.
Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa Hasan Kleib mengatakan bahwa pada Jumat dia telah menerima surat dari Uni Eropa yang secara resmi menyampaikan bahwa blok itu mengajukan sengketa terhadap Indonesia di WTO.
"Mereka menyampaikan permintaan melakukan konsultasi yang merupakan langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa di WTO," jelas Dubes Hasan dalam keterangan tertulis PTRI Jenewa yang diterima Alinea.id, Rabu (27/11).