Kementerian Luar Negeri Indonesia masih berkoordinasi dengan Kedubes RI di Ukraina, dan memantau situasi di lapangan.
Ancaman Invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina memicu kekhawatiran tentang nasib warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kiev Ukraina. Rencana kontijensi sudah disusun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Kontinjensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi. Rencana Kontinjensi adalah suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut.
“Rencana kontijensi dengan berbagai parameter untuk status kedaruratan sudah disusun. Langkah-langkah yang akan diambil akan mengikuti rencana kontijensinya,” ungkap Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, ketika dihubungi Alinea.id, Senin (14/2).
Kendati demikian, Faizasyah tidak menyebutkan apakah ada rencana penarikan duta besar dan seluruh WNI dari Ukraina terkait ketegangan yang timbul akibat ancaman invasi Rusia.
“Saat ini kondisi di lapangan pun masih sangat dinamis, Kemlu terus berkoordinasi dengan Kedubes RI di Ukraina sehingga dapat mengetahui dengan baik situasi di lapangan,” imbuh dia.