Mantan presiden Korsel Park Geun Hye dijatuhi vonis selama 24 tahun penjara, usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat.
Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun Hye dijatuhi vonis selama 24 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan kekuasaan dan bersengkongkol untuk melakukan kejahatan.
Vonis itu disiarkan luas di berbagai stasiun televisi Korsel. Itu menjadi puncak skandal yang mengguncang Korsel, karena perselingkuhan antara elite bisnis dan politik untuk mencari dana pribadi.
Park juga didenda 18 miliar won atau setara Rp242,85 miliar karena terbukti melakukan korupsi. Namun, Park tidak hadir di persidangan ketika vonis dibacakan. Dia memboikot persidangan dan menuding pengadilan bias terhadapnya. Dia juga membantah semua dakwaan. Namun fakta di persidangan menunjukkan Park memang bersalah.
Melansir BBC pada Jumat (6/4), siaran langsung vonis persidangan merupakan hal yang tidak lazim di Korsel. Namun itu menunjukkan pengadilan terbuka karena kasus itu memang memicu perhatian publik. Dalam sidang tersebut, Park dinyatakan bersalah dalam 16 dari 18 dakwaan, sebagian besar kaitan dengan penyuapan dan persekongkolan jahat.
Pengadilan menyatakan Park bersekongkol dengan sahabatnya, Choi Soon Sil yang menekan perusahaan elektronik terbesar di Korsel dan jaringan ritel raksasa, untuk membiarkan miliaran dolar lari ke yayasan yang dipegang Choi. Park dituduh memaksa perusahaan memberikan kesepakatan khusus kepada perusahaan yang dimiliki Choi dan putrinya. Kemudian, Park juga terbukti membocorkan dokumen kenegaraan kepada Choi.